Cara Unduh Kartu NPWP 16 Digit Coretax
Cara mendapatkan atau mengunduh Kartu NPWP terbaru yang 16 Digit melaui aplikasi Core Tax Pajak
Tampilan Kartu NPWP 16 Digit
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perpajakan dengan layanan digital yang terintegrasi, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, pembaruan data, dan permohonan restitusi. Salah satu fitur utamanya adalah penggunaan NIK sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, serta pengenalan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk menggantikan NPWP cabang. Coretax juga memudahkan akses layanan melalui portal daring di coretaxdjp.pajak.go.id dengan fitur login menggunakan NIK, tanpa perlu EFIN, dan mendukung pembaruan data secara mandiri.
Sedikit informasi bahwa 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan kebijakan integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Dengan kebijakan ini, NIK yang terdiri dari 16 digit digunakan sebagai pengganti NPWP lama yang sebelumnya hanya memiliki 15 digit. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan mempermudah sinkronisasi data antara DJP dengan instansi lain seperti Dukcapil.
Sementara itu, untuk wajib pajak non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah, format NPWP lama masih tetap berlaku, namun akan disesuaikan ke dalam format baru yang terdiri dari 16 digit. Format baru ini dirancang agar seluruh jenis wajib pajak nantinya memiliki format NPWP yang seragam. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem inti administrasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024, namun masa transisi diperkirakan berlangsung hingga akhir 2025. Selama masa transisi, NPWP format lama masih dapat digunakan untuk beberapa layanan. Wajib pajak dapat mengecek apakah NIK mereka sudah aktif sebagai NPWP melalui situs resmi DJP Online dengan mencoba login menggunakan NIK. Jika berhasil, maka NIK tersebut sudah resmi berfungsi sebagai NPWP.
Cara Mengunduh Kartu NPWP 16 Digit Melaui Coretax Pajak
1. Buka link: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun Anda masing-masing.
2. Setelah itu buka menu "Portal Saya" --- "Dokumen Saya"
3. Jika pertama kali maka dokumen masih kosong silahkan klik tombol "Buat Dokumen" pada bagian yang saya tunjukan dibawah ini. Tombolnya tidak tampil karena sudah saya klik sebelumnya.
4. Kalau masih tetap belum muncuk klik icon "Refresh/Segarkan"
5. Kemudian pilih tombol "Unduh" Kartu NPWP.
6. Kartu NPWP 16 Digit siap dicetak
7. Anda bisa mencetaknya sendiri kemudian dilaminating, atau agar kualitas lebih bagus bisa ke Percetakan untuk cetak dengan bahan PVC atau seperti kartu ATM agar bagus dan awet.
Demikianlah tutorial yang bisa saya bagikan bagaimana Cara unduh Kartu NPWP 16 Digit melaui Coretax Pajak.







Post a Comment for "Cara Unduh Kartu NPWP 16 Digit Coretax"