Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perangkat IKM Fiqih Kelas 7 Lengkap !

Belajar Fiqih dari Dasar. Fiqih adalah cabang pengetahuan dalam agama Islam yang atur beberapa aturan ringkas untuk umat Islam dalam jalani kehidupan setiap hari. Secara harfiah, fiqih bermakna pengetahuan atau pengetahuan. Dalam kerangka agama Islam, fiqih mengarah pada pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat Islam yang terkait dengan amal perlakuan, baik dalam soal beribadah atau muamalah (jalinan sosial). Fiqih bisa disimpulkan sebagai pengetahuan mengenai beberapa cara yang betul dalam jalankan perintah Allah SWT dan menjauhi dari larangan-Nya.

Perangkat IKM Fiqih Kelas 7 Lengkap !

Untuk mengawali belajar fiqih, penting untuk pahami banyak hal dasar sebagai dasar pengetahuan fiqih tersebut. Berikut rincian mengenai beberapa dasar fiqih yang harus dipahami.

1. Sumber-Sumber Hukum dalam Fiqih
Fiqih mengambil sumber dari 2 hal khusus, yakni Al-Qur'an dan Hadis. Al-Qur'an adalah wahyu yang di turunkan secara langsung oleh Allah SWT ke Nabi Muhammad SAW, yang berisi panduan hidup untuk umat manusia. Dan Hadis ialah pengucapan, perlakuan, dan ketentuan Nabi Muhammad SAW sebagai contoh dalam jalankan kehidupan yang sesuai bimbingan Islam. Disamping itu, ada dua sumber hukum yang lain, yakni Ijma' (persetujuan beberapa ulama) dan Qiyas (analogi).

Al-Qur'an: Adalah sumber hukum paling tinggi dalam Islam. Walaupun tidak seluruhnya hukum dengan detail diterangkan dalam Al-Qur'an, tetapi beberapa prinsip dasar kehidupan, termasuk beribadah dan sosial, ada didalamnya.
Hadis: Adalah keterangan selanjutnya dari Al-Qur'an dan meliputi aspek kehidupan yang tidak terjabarkan dalam Al-Qur'an.
Ijma': Persetujuan ulama berkenaan sesuatu permasalahan hukum yang tidak ada ketetapan dalam Al-Qur'an atau Hadis.
Qiyas: Implementasi hukum berdasar analogi atau kesamaan dengan kasus yang telah ada ketetapannya.
2. Sektor-Bidang Fiqih
Fiqih terdiri dari sejumlah sektor lebih detil. Tiap sektor ini atur hukum-hukum yang berjalan dalam faktor tertentu dari kehidupan umat Islam. Sejumlah sektor fiqih yang terpenting ialah:

Fiqih Beribadah: Atur segalanya yang terkait dengan beribadah ritus seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Tiap beribadah mempunyai tata langkah, persyaratan, dan rukun yang perlu disanggupi supaya resmi menurut hukum Islam.

Fiqih Muamalah: Atur hukum-hukum yang terkait dengan hubungan sosial dan ekonomi, seperti jual-beli, utang, kontrak, dan pernikahan. Fiqih muamalah mempunyai tujuan untuk membuat keadilan dan kesejahteraan dalam jalinan antarindividu dalam warga.

Fiqih Jinayah: Atur mengenai hukum pidana dalam Islam, seperti hukuman untuk pelanggaran pada hukum Allah, contohnya perampokan, perzinahan, dan pembunuhan.

Fiqih Waris: Atur pembagian harta peninggalan yang ditinggal oleh orang yang sudah wafat. Pembagian peninggalan ini ditata benar-benar detil dalam Al-Qur'an.

3. Madhhab dalam Fiqih
Dalam fiqih, ada banyak madhhab atau saluran pertimbangan yang berkembang sebagai dari hasil ijtihad beberapa ulama pada masa silam. Ada empat madhhab khusus yang dituruti oleh sebagian besar umat Islam di dunia, yakni:

Madhhab Hanafi: Berdasar tuntunan Imam Abu Hanifah, banyak dituruti oleh umat Islam di daerah Asia Sedang, India, dan beberapa beberapa negara Asia Selatan.

Madhhab Maliki: Berdasar tuntunan Imam Malik bin Anas, banyak dituruti oleh umat Islam di daerah Afrika Utara.
Madhhab Syafi'i: Berdasar tuntunan Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i, banyak dituruti oleh umat Islam di Indonesia, Malaysia, dan banyak wilayah yang lain di dunia.

Madhhab Hanbali: Berdasar tuntunan Imam Ahmad bin Hanbal, semakin banyak dituruti di beberapa daerah Arab Saudi dan sekelilingnya.

Madhhab ini berkembang karena ketidaksamaan dalam metode ijtihad (usaha keras untuk mengeruk hukum) dan pengetahuan pada teks-teks agama. Tetapi, semua madhhab ini mempunyai tujuan untuk arahkan umat Islam ke kehidupan yang sesuai syariat.

4. Usaha Ijtihad dalam Fiqih
Ijtihad ialah proses pertimbangan dan penalaran yang dipakai oleh beberapa ulama untuk mengeruk hukum-hukum syariat dari beberapa sumber yang terdapat. Ijtihad dilaksanakan saat tidak ada ketetapan yang terang dalam Al-Qur'an, Hadis, atau ijma' berkenaan sesuatu permasalahan. Oleh karenanya, ijtihad berperan penting dalam perubahan fiqih.

Beberapa ulama yang sanggup lakukan ijtihad dikatakan sebagai mujtahid. Hukum yang dibuat dari ijtihad ini menjadi tutorial untuk umat Islam dalam hadapi beberapa masalah kontemporer yang tidak ada di jaman Nabi.

5. Keutamaan Belajar Fiqih
Belajar fiqih penting untuk tiap Muslim karena fiqih menolong kita untuk jalani kehidupan yang sesuai syariat Islam. Dengan pelajari fiqih, seorang Muslim bisa pahami kewajiban-kewajiban yang perlu dilaksanakan, seperti langkah sholat yang betul, persyaratan syahnya puasa, atau langkah berhubungan sama orang lain dalam usaha dan pernikahan. Fiqih memberi panduan dalam hadapi beberapa masalah kehidupan yang selalu berbeda, khususnya di zaman kekinian yang sarat dengan rintangan.

Pendidikan fiqih bukan hanya penting untuk beberapa ulama, tapi juga untuk tiap pribadi supaya bisa jalankan hidup secara baik dan sesuai hukum Allah SWT. Saat belajar fiqih, penting selalu untuk mengarah pada beberapa sumber yang sah dan mempelajari dengan hati yang terbuka untuk pahami beragam ketidaksamaan pandangan yang terdapat.

Ringkasan
Fiqih ialah pengetahuan yang atur semua faktor kehidupan umat Islam. Dengan pelajari fiqih, kita bisa lebih pahami tata langkah jalankan beribadah, berhubungan sosial, dan menuntaskan beragam permasalahan di kehidupan setiap hari sesuai syariat Islam. Evaluasi fiqih bukan hanya bermanfaat untuk pribadi, tapi juga untuk membuat warga yang adil, sejahtera, dan karunia di dunia dan akhirat.

 
 Lihat juga:

Post a Comment for "Perangkat IKM Fiqih Kelas 7 Lengkap !"